- Menyatakan Terdakwa I Tajuit, Terdakwa II Suprono dan Terdakwa III Jumangin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tidak sah bersama-sama menduduki lahan perkebunan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaI Tajuit dengan pidana penjara selama6 ( enam ) bulan serta kepada Terdakwa II Suprono dan kepada Terdakwa III Jumangin dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 02 / HGU / BPN / 97 tanggal 17 September 1997 atas nama pemegang hak PT. TOLAN TIGA INDONESIA berkedudukan di Medan, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labunhanbatu an. Ir. SERTA MUNTHE, dengan luas keseluruhan 2.436,62 Ha ( dua ribu empat ratus tiga puluh enam koma enam puluh dua hektar), yang masa berakhir nya tanggal 30 Juni 2024 ( yang dilegalisir );
- Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan ( SPUP ) Nomor : 213 / Menhutbun ? VII / 2000 tanggal 10 Maret 2000, yang diterbitkan oleh Atas nama Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Direktur Jenderal Perkebunan an. Dr. Ir. AGUS PAKPAHAN ( yang dilegalisir )
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 39/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Tanpa hak mengambil atau memiliki suatu barang milik orang lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT TOLAN TIGA INDONESIA melalui AGUSTINUS PARSAULIAN SIMANUNGKALIT; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik9433