Putusan PN Paringin Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Ida Arif Dwi Nurvianto, Ruth Tria Enjelina Girsang |
Panitera | Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Syarifudin Als Udin Als Tinghoi Bin Zakaria Alm tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I? dan ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar dan Persyaratan Keamanan? sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 9 (Sembilan) bulan, serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sedang serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,20 (nol koma du nol) gram, sehingga berat bersih 1,58 (satu koma lima delapan) gram,- 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,70 (nol koma tujuh nol) gram dengan asumsi berat plastik pembungkus 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga berat bersih 0,10 ( nol koma satu nol) gram,- 3 (tiga) paket besar Obat curah bentuk tablet besar warna putih dengan jumlah 281 (dua ratus delapan puluh satu) butir,- 1 (satu) paket besar Obat curah bentuk tablet kecil warna putih dengan jumlah 900 (sembilan ratus) butir.- 7 (tujuh) paket kecil Obat curah bentuk tablet kecil warna putih dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir,- 2 (dua) paket besar Obat curah bentuk tablet kecil warna kuning dengan jumlah 2000 (dua ribu) butir,- 72 (tujuh puluh dua) paket kecil Obat curah bentuk tablet kecil warna kuning dengan jumlah 720 (tujuh ratus dua puluh) butir,- 1 (satu) Bal plastik klip warna bening,- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening, - 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna bening,- 1 (satu) lembar plastik warna hitam- 1 (satu) lembar baju kemeja warna hitam bercampur abu-abu motif bergaris garis,- 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY J2 Prime warna Hitam Hitam dengan No. Simcard 1 : 085349451339; Dimusnahkan;- Uang tunai sejumlah Rp 644.000,00 (enam ratus empat puluh empat ribu rupiah)Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik8141