Putusan PN KANDANGAN Nomor 249/Pid.B/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 249/Pid.B/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bukti Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus.br Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Ahmad Nujhan alias Nono Bin Supian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 buah HP Oppo Neo 7 warna putih dengan Nomor Imei 1: 861191032742533 Imei 2:861191032742525 ; - 1 buah kotak HP HP Oppo Neo 7 warna putih dengan Nomor Imei 1: 861191032742533 Imei 2:861191032742525 ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muhammad Bin Usman (alm) ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Ahmad Nujhan alias Nono Bin Supian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 buah HP Oppo Neo 7 warna putih dengan Nomor Imei 1: 861191032742533 Imei 2:861191032742525 ; - 1 buah kotak HP HP Oppo Neo 7 warna putih dengan Nomor Imei 1: 861191032742533 Imei 2:861191032742525 ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muhammad Bin Usman (alm) ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.B/2018/PN Kgn
Statistik850