- Menyatakan Terdakwa Muahmad Faris Bin Supik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 15(lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis shabu dengan berat 3.050 gram bruto
- 3 (tiga) kotak stabilizer Spekaker dengan tulisan LUBLOOD
- 1 buah tas koper warna hitam
- 1 buah kardus bertuliskan roadmark
- 1 buah kotak warna abu-abu yang dilapisi plastic hitam
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan nomor WA+60189821706 milik Muahmad Faris Bin Supik
- Dokumen Tiket Pesawat dari Malasyia ? Indonesia dengan nomor E Ticket 8162119266424 An. Muahmad Faris
- Boarding pass Malindo Air Flight 0D348 an. Muahmad Faris
- Pasport WNI An. Muahmad Faris dengan No C5609315
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO dengan nomor WA 087864165397 milik Moh. Khoiril Bin Hafiyuddin.
- 1 (satu) Handphone merk IPHONE dengan nomor WA 083112322937 milik Muhammad Khofid Bin Samudin.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 947/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Suharini, Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada terdakwa. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muhammad Khofid, Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 947/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik320