Putusan PT MATARAM Nomor 82/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 82/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Guntur |
Hakim Anggota | Brdwi Sudaryono, Fatchul Bari |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 131/PID.SUS/2021/PN MTR TANGGAL 28 JUNI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN HUKUMAN SEDANGKAN SELEBIHNYA TETAP SEBAGAIMANA PUTUSAN TINGKAT PERTAMA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP 10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Mtr tanggal 28 Juni 2021, yang dimintakan Banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai penjatuhan hukuman sedangkan selebihnya tetap sebagaimana putusan tingkat pertama menjadi sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik590