- Menyatakan Terdakwa I. Sarjono Alias Jono Bin Narsidi dan Terdakwa II. Rianda Eros Setiawan Alias Restu Bin Feri Kartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani para terdakwa oleh karena itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 542 (lima ratus empat puluh dua) butir obat jenis Heximer bertuliskan ?mf? berwarna kuning ;
- 20 (dua puluh) paket @ 5 (lima) butir dan 2 (dua) butir, total sebanyak 102 (seratus dua) butir obat Heximer ;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature ;
- 1 (satu) pot berisi obat jenis Hexymer dengan jumlah 1.041 (seribu empat puluh satu) butir ;
- 15 (lima belas) lempeng obat Tramadol HCL 50 mg ;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 218.000,00 (dua ratus delapan belas ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 9A warna biru, IMEI 1 : 868198051160789, IMEI 2 : 868198051160797, dengan nomor terpasang 085601450089 ;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 3x warna Gold, IMEI 1 : 861113034592369, IMEI 2 : 861113034592377, No. SimCard : 081328370634 ;
- 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi 4x warna gold IMEI 1 : 864744032057745, IMEI 2 : 864744032057752, No. SimCard : 085747221242 ;
- 1 (satu) unit HP Vivo 1820 warna hitam, IMEI 1 : 862387041036417, IMEI 2 : 862387041036409, No. SimCard : 085741185794 ;
- Dirampas untuk Negara;
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)..
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Umaryaji, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Dyah Winanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Pbg
Statistik776