- Menyatakan Terdakwa TRIO WAHYUDIN Als GODEN Bin UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? ?Tanpa haka tau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRIO WAHYUDIN Als GODEN Bin UDIN Bin UDIN oleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (dselapan) tahun, dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket berisi narkotika diduga jenis ganja kering yang dililitlakban warna kuning dan warna merah muda sisa barang bukti 270,0600 gram;
- 1 (satu) buah paket berisi narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi ukuran besar sisa barang bukti 8,600 gram;
- 1 (satu) satu) buah paket berisi narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi ukuran besar sisa barang bukti 17,7600 gram;
- 1 (satu) buah paket berisi narkotika diduga jenis ganja kering yang dililitlakban warna kuning dan warna merah muda sisa barang bukti 10,7900 gram;
- 14 (empat belas) paket yang berisi narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi ukuiran kecil sisa barang bukti 18,8300 gram;
- 10 (sepuluh) batang yang berisi narkotika diduga jenis ganja kering sisa barang bukti 1,7300 gram;
- 1 (satu) buah plastic hitam yang berisi batang diduga narkotika jenis ganja kering sisa barang bukti 22,9100 gram;
- 2 (dua) buah toples warna hijau toska, 1 (satu) buah timbangan merk CAMRY warna silver, 1 (satu) buah botol plastic bekas permen merk XYLITOL;
- 1 (satu) buah kertas paphir;
- 1 (satu) buah lakban warna merah muda;
- 1 (satu) buah karung goni warna putih , 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih;
Putusan PN SUBANG Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN SNG |
||
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN SNG | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala | |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Hakim Anggota Mohammad Iqbal | |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnakan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
|
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik450