- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menyatakan perkara diputus tanpa kehadiran Tergugat dan Turut Tergugat (Vestek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan kwitansi yang dibuat tanggal dua bulan april tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh lima ( 02 ? 04 ? 1995 ) tersebut dinyatakan sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan transaksi Jual - Beli terhadap sebidang tanah sawah seluas 4.050 M2 (empat ribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang - Jawa Barat atau sebagaimana yang tertulis dalam Sertipikat Hak Milik nomor : 627 Atas Nama pemegang hak Asiyah/ Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah utara tanah H. Sahudin;
- Sebelah timur tanah. R. Heriningsih;
- Sebelah selatan Selokan;
- Sebelah barat Selokan ;
- Sebelah utara tanah H. Sahudin;
- Sebelah timur tanah. R. Heriningsih;
- Sebelah selatan Selokan;
- Sebelah barat Selokan ;
Putusan PN SUBANG Nomor 14/Pdt.G/2021/PN SNG |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Tati Wantina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah sah dan berlaku ; 6. Menyatakan sebidang tanah sawah seluas 4.050 M2 (empat ribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang - Jawa Barat atau sebagaimana yang tertulis dalam Sertipikat Hak Milik nomor : 627 Atas Nama pemegang hak Asiyah/ Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut ; Adalah sah milik Sukaesih.,Amd/Penggugat ; 7. Menyatakan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa Kamarung Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang Nomor : KK.01/071/Yan Um yang dibuat pada tanggal 22 Maret 2021 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Kamarung dinyatakan sah dan berlaku; 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.025.000,- (Tiga juta dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN SNG
Statistik950