- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara sah dan hukum, Over Credit dibawah tangan yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat tanggal 18 Agustus 1987 atas sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah dengan luas lahan 70 m2 dan bangunan 50 m2 Atas Nama Salim Bin Suari yang beralamat di Jalan Jambu III Permunas Blok V Subang No. 44 Sukamelang Subang dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah Dede Kusnara;
- Sebelah Timur : Rumah Sopiah Fatimah;
- Sebelah Selatan : Rumah Iyah;
- Sebelah Barat : Rumah Ade Suhardi ;
- Sebelah Utara : Rumah Dede Kusnara;
- Sebelah Timur : Rumah Sopiah Fatimah;
- Sebelah Selatan : Rumah Iyah;
- Sebelah Barat : Rumah Ade Suhardi ;
Putusan PN SUBANG Nomor 10/Pdt.G/2021/PN SNG |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayip Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan harga Rp. 1.850.000 (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); 4. Menetapkan secara Hukum, bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah, atas nama Salim bin Suari dengan luas lahan 70 m2 dan bangunan 50 m2, yang beralamat di Jalan Jambu III Permunas Blok V Subang No. 44 Sukamelang Subang dengan batas-batas : 5. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses Peralihan Hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik dari semula atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat; 6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sampai putusan ini dibacakan sejumlah Rp. 3.305.000,- (tiga juta tiga ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN SNG
Statistik800