- Menyatakan terdakwa Moh Zuda Alias Jaiman Bin Rukin bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal disekitar kawasan hutan ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Putusan PN PURWODADI Nomor 88/Pid.B/LH/2019/PN Pwd |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 88/Pid.B/LH/2019/PN Pwd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Penebangan Kayu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 27 Mei 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan barang bukti berupa :
Dikembalikan kepada Pihak Perum Perhutani KPH Purwodadi 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu limaratus rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/LH/2019/PN Pwd
Statistik798