- Menyatakan Terdakwa I SALMAN TOHIR als SALMAN bin AHMAD FAUZI (alm) dan Terdakwa II HEFRAN YULIANSYAH als FRAN bin SYAHRUL AHYAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I SALMAN TOHIR als SALMAN bin AHMAD FAUZI (alm) dan Terdakwa II HEFRAN YULIANSYAH als FRAN bin SYAHRUL AHYAR masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu.
- 1 (satu) potong sweter warna hitam bertuliskan BOMB BOO GIE
- 1 (satu) potong baju kemeja merk wrangler motif kotak-kotak
- 1 (satu) buah helm warna orange hitam merk NHK.
- 1 (satu) buah sandal sebelah kanan warna coklat merkMODELLO.
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk Yongky Komalady.
- 2 (dua) utas kabel masing-masing warna hijau dan hitam.
- 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat street, warna hitam No.Pol F 2213 XX tahun 2019 No rangka MHIJFZ2XKK579626 No mesin JFZ2E1578425.
- Uang tunai 160.700 (seratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah) .
- 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV.
- Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 462/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 462/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liena, Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dengan gagang mika. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada NINA ROSIANA Dikembalikan kepada Alfamart. |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 462/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik130