- Menyatakan Terdakwa STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kwitansi nomor 44110 dan 44116 tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp 5.630.625
- Kwitansi nomor 44144 tanggal 11 Juli 2018 sebesar Rp. 2.362.500
- Kwitansi nomor 44174 tanggal 19 Juli 2018 sebesar Rp 2.362.500
- Kwitansi nomor 44208 tanggal 28 Juli 2018 sebesar Rp. 2.900.625
- Kwitansi nomor 44220 tanggal 31 Juli 2018 sebesar Rp. 1.050.000
- Kwitansi nomor 44228 tanggal 02 Agustus 2018 sebesar Rp. 735.000
- Kwitansi nomor 44343 tanggal 05 September 2018 sebesar 8.400.000
- Kwitansi nomor 44349 tanggal 07 September 2018 sebesar 2.100.000
- SPK Nomor 44110 tanggal 03 Juli 2019
- SPK Nomor 44116 tanggal 04 Juli 2019
- SPK Nomor 44144 tanggal 11 Juli 2019
- SPK Nomor 44174 tanggal 19 Juli 2019
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer Bank BCA melalui ATM Kepada Nomor rekening Pribadi STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS tanggal 04,11,19,30 Juli 2018
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer Bank BCA melalui ATM kepada No. Rek Pribadi Stephani Costansya Lodrigus tanggal 31 Juli 2018 , 02 Agustus 2018 , 06 dan 07 September 2018
- 1 (satu) rangkap Rekening koran Tahapan Xpresi Bank BCA Bulan Juni An. Stephani Costansya Lodrigus
- 1 (satu) rangkap Rekening koran Tahapan Xpresi Bank BCA Bulan Juli An. Stephani Costansya Lodrigus
- 1 (satu) rangkap rekening kora tahapan xpresi Bank BCA Bulan Agustus atas nama STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS
- 1 (satu) rangkap rekening kora tahapan xpresi Bank BCA Bulan September atas nama STEPHANI COSTANSYA LODRIGUS
- 1 (satu) rangkap fotocopy hasil audit PT BCT Service.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 514/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 514/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Min Setiadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik260