- Menyatakan Terdakwa MARFI SHOT TSA KHOP BIN HERMANSYAH (Alm) telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram DAN tanpa hak memiliki dan/ atau membawa psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan Pertama alternatif Kedua dan Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARFI SHOT TSA KHOP BIN HERMANSYAH (Alm) dengan Pidana Penjara 17 (tujuh belas) tahun, dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip berisikan 30 Tablet warna merah muda berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm berat netto seluruhnya 6,7367 gram (1175/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA, PMMA, dan caffeine;
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik klip berisikan 11 tablet warna kuning berbentuk ?minion? berat netto seluruhnya 4,4702 gram (1176/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA;
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik klip berisikan 5 tablet warna hijau berbentuk ?kepala katak? berat netto seluruhnya 1,6030 gram (1177/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA;
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik klip berisikan 6 tablet warna orange berat netto seluruhnya 1,8556 gram (1178/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA;
- 1 bungkus plastik berisi 1 buah wadah plastik warna merah bertuliskan ?Tupperware? berisikan serbuk warna coklat berat netto 3,3021 gram (1182/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA dan caffeine;
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto 3,2010 gram (1183/2019/NF) negatif narkotika dan psikotropika;
- 1 bungkus plastik berisi 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto 0,3302 gram (1184/2019/NF) positif narkotika mengandung MDMA;
- 1 buah botol plastik berisikan cairan warna merah sebanyak 50 ml dengan berat netto 44,1075 gram (1185/2019/NF) negatif narkotika dan psikotropika;
- 1 buah botol plastik berisikan cairan warna biru sebanyak 5 ml dengan berat netto 1,0630 gram (1186/2019/NF) negatif narkotika dan psikotropika
- 1 (satu) buah palu,
- 1 (satu) buah kunci ?T?,
- 1 (satu) set alat cetakan manual (DEIS),
- 50 (lima puluh) butir obat bodrex migra
- 40 (empat puluh) butir obat panadol
- 1 (satu) unit alat atau mesin cetak pil ekstasi yang dibungkus karung bekas makanan kucing merk ?BOLT?
- 1 bungkus plastik berisi :
- 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 0,2123 gram (1180/2019/NF) positif narkotika mengandung metamfetamina;
- 1 bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 0,5306 gram (1181/2019/NF) positif narkotika mengandung metamfetamina
- 1 bungkus plastik berisi 10 strip warna merah berisikan 100 tablet warna orange berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 20,2700 gram (1179/2019/NF) positif psikotropika mengandung Etizolam;
- 1 (satu) buah brankas merk krisbow,
- 1 (satu) unit handphone Merk ?VIVO?,
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S6,
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 408/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara an terdakwa DEDDI KURNIAWAN BIN MISNA Dipergunakan dalam perkara an terdakwa EBILSYAH MUDLORI BIN ANDRIANSYAH Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik190