- Menyatakan Terdakwa RAMADONA Alias DONA Bin SYARIPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk yamaha mio M.3, No. Pol : F-6961-FDU, warna hitam.
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor tersebut.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk yamaha vino warna hitam No. Pol B-3174-EHK, type 1 YD, tahun pembuatan 2015, isi silinder 113 CC, No. Rangka : MH31YD008FJ180855, No. Mesin : 1YD180867, bahan bakar bensin, warna TNKB hitam, STNK an. YANA R K alamat Padurenan Depok, Rt. 004 Rw. 001, Cisalak, Pasar CMGS, Depok-Cimanggis.
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor dan 1 (satu) lembar surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ dan PNBP kendaraan sepeda motor tersebut.
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor tersebut.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI nomor 6013 0110 1049 0265.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri Nomor 6032 9887 0116 9265.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BTN Nomor 4215 7081 1938 0203.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 432/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 432/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Ramadona Alias Dona Bin Saripudin Dikembalikan kepada Terdakwa Aji Rismondah Bin Hermawan Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 432/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik130