- Menyatakan Terdakwa I IKHWAN PUTRA Als IWAN Bin USMAN dan Terdakwa II AJI RISMONDAH Bin HERMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk yamaha vino warna hitam No. Pol B-3174-EHK, type 1 YD, tahun pembuatan 2015, isi silinder 113 CC, No. Rangka : MH31YD008FJ180855, No. Mesin : 1YD180867, bahan bakar bensin, warna TNKB hitam, STNK an. YANA R K alamat Padurenan Depok, Rt. 004 Rw. 001, Cisalak, Pasar CMGS, Depok-Cimanggis;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor dan 1 (satu) lembar surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ dan PNBP kendaraan sepeda motor tersebut;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan sepeda motor tersebut.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri Nomor 6032 9887 0116 9265.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BTN Nomor 4215 7081 1938 0203;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 431/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 431/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara a.n. Terdakwa ROMADONA Alias DONA Bin SYARIPUDIN; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik150