- Menyatakan Terdakwa Toni Mochamad Yulianto Alias Toni Bin Enoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan Secara Berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar ketentuan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Toni Mochamad Yulianto Alias Toni Bin Enoh oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle BPKB Kendaraan R 4 merk Mitsubishi Xpander nomor polisi F 1853 RS warna abu-abu tua metalik tahun 2019, nomor rangka MK2NCWTARJJ030108 nomor mesin : 4A91DY2400 atas nama Muhammad Ratip alamat Komp. Griya Salak Endah II Blok C 4/05 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kab. Bogor ;
- 1 (satu) bundle BPKB kendaraan R4 merk Toyota Innova G nomor polisi F-1882-ID warna silver metalik tahun 2008 nomor rangka : MHFXW42GG82106939 nomor mesin 1 TRG494009 atas nama Dini Dwi Jayanti alamat Komp. Griya Salak Endah II Blok C 4/05 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kab. Bogor;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Bapak Budi sejumlah Rp 1.700.000 ,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran rental mobil Expander F 1853 RS selama 6 hari dengan jumlah Rp 2.700.000 (kekurangan 1 juta rupiah ditransfer) tertanggal 27 Maret 2019 .
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBINONG Nomor 434/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 434/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tira Tirtona, Br Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Eti Sugiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada MUHAMMAD RATIF |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 434/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik520