Putusan PN CIBINONG Nomor 57/Pdt.G/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusi, Br Hakim Anggota Lucy Ermawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Nurjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan sah bukti kuitansi tanda terima uang dari R. Widodo HS. (Penggugat) yang ditandatangani oleh A. Yusuf Sauni (Tergugat II) pada tanggal 21 Januari 2005 sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 238 luas 30 M2 (tiga puluh meter persegi) di Kelurahan Pondok Rajeg Komplek LIPI Cibinong/ Bogor; 4. Menyatakan Penggugat adalah Pemiliki sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan LIPI Pondok Rajeg Blok A No. 14 Rt. 001/Rw. 009 Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor No. 238/Pondok Rajeg tanggal 12 Pebruari 1996 atas nama PT. Sinar Asahan Nusantara Perkasa, Gambar Situasi tanggal 22 Nopember 1994 No. 19402/1994, seluas 30 M2 (tiga puluh meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; 5. Memberi izin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 238/Pondok Rajeg, tanggal 12 Pebruari 1996 atas nama PT. Sinar Asahan Nusantara Perkasa (Tergugat I), Gambar Situasi tanggal 22 Nopember 1994 No. 19402/1994, seluas 30 M2 (tiga puluh meter persegi) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Turut Tergugat); 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor) untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 238/Pondok Rajeg tanggal 12 Pebruari 1996 atas nama PT. Sinar Asahan Nusantara Perkasa (Tergugat I), Gambar Situasi tanggal 22 Nopember 1994 No. 19402/1994, seluas 30 M2 (tiga puluh meter persegi) dari pemegang hak semula PT. Sinar Asahan Nusantara Perkasa menjadi nama R. WIDODO HS. (Penggugat); 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.691.000,00 (dua juta enam ratus sembilan pulluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pdt.G/2019/PN Cbi
Statistik550