- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan hasil kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 29 Juli 2021 yang isinya sebagai berikut:
- Bahwa kedua belah pihak tetap ingin bercerai dan tidak dapat didamaikan kembali, namun kedua belah pihak telah sepakat mencapai kesepakatan perdamaian tentang akibat yuridis suatu perceraian berkenaan dengan hak asuh kedua anak dan besaran biaya pemeliharaan anak;
- Bahwa kedua belah pihak sepakat bahwa tentang pemeliharaan biaya pemeliharaan anak para pihak adalah sebagai berikut:
- Bahwa kedua anak kedua belah pihak yang bernama ANAK I, lahir pada tanggal 16 Mei 1996 dan ANAK II, lahir tanggal 24 Oktober 2005, berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Bahwa kedua belah pihak setuju dan sepakat Tergugat selaku ayah kandungnya memberikan nafkah anak kedua yang bernama ANAK II, lahir tanggal 24 Oktober 2005, melalui Penggugat minimal sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Para pihak setuju dan sepakat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memuat Kesepakatan Perdamaian ini ke dalam amar putusan;
- Para pihak menyerahkan permasalahan yang belum disepakati (permasalahan perceraian) kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dan diadili;
Putusan PA Tutuyan Nomor 73/Pdt.G/2021/PA.Tty |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2021/PA.Tty |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Tutuyan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Asmawati Sarib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jasni Manoso, I.br Hakim Anggota M. Saekhoni, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Otaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayarkan biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2021/PA.Tty
Statistik580