- Menyatakan TerdakwaMuhammad Dony Nurohman Alias Bendot Bin Nur Isro'interbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) strip tablet obat TRIHEXYPHENIDYL 2 mg @ 10 butir ;
- 3 (tiga) paket plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna kuning @ 10 butir ;
- 1 (satu) kardus yang berisi 14 (empat belas) sachet bungkus sirup obat batuk merk KOMIX ;
- 45 (empat puluh lima) sachet bekas bungkus sirup obat batuk merk KOMIX ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk ADVAN warna hitam dengan nomor sim card 0895412685568 ;
- 1 (satu) paket klip kecil yang berisi obat tablet warna kuning sebanyak 10 butir dalam bekas bungkus rokok SUKUN ;
- 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna kuning @ 10 butir ;
- Uang tunai sebesar Rp.112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),1 (satu) lembar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah),1 (satu) lembar uang Rp.2000 (dua ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 201/Pid.Sus/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2018/PN Pwd
Statistik2313