- Menyatakan Terdakwa suherman Bin Acim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja menerima dan menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci asli sepeda motor merk HONDA.
- 1(satu) lembar STNK ASLI Sepeda Motor Merk Honda, Type D1B02N12L2 A/T, Warna Merah Putih, Tahun 2019, No. Pol: F-5475-FDQ No. Ka: MH1JM2122KK273026, No. Sin : JM21E2249738, No. BPKB: 005552676, STNK An. YUSUF IBROHIM, alamat Kp. Bojong Nangka RT. 019/009 Ds. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda, Type D1B02N12L2 A/T, Warna Merah Putih, Tahun 2019, No. Pol: F-5475-FDQ No. Ka: MH1JM2122KK273026, No. Sin : JM21E2249738, No. BPKB: 005552676
Putusan PN CIBINONG Nomor 349/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 349/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Gusliawatni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar terlampir dalam berkas perkara atas nama Suherman Bin Acin untuk penyelesaian perkara; Dikembalikan kepada saksi Yusuf Ibrohim; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik340