- Menyatakan Terdakwa DESTIAWAN SUGIARTO alias LOLONG bin H. DARLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka ringan dan kerusakan kendaraan?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DESTIAWAN SUGIARTO alias LOLONG bin H. DARLIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Kendaraan truk engkel No.Pol. K-1472-JP rusak dibagian pintu kiri pesok, spion kanan kiri patah.
- Satu lembar STNK No.Pol. K-1472-JP, Tahun 2001, No.STNK. 16201331, an. TRI YOGO HARSONO alamat Truwis Rt 02/03 Ketangirejo Kec. Godong Kab. Grobogan, Noka. MHMFE304B1R008476, Nosin. 4D31115137, Berlaku s/d 23-03-2021.
- Satu buku UJI KIR No. B00 1205 B.
- Sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. K-4160-RF rusak dibagian lampu depan pecah, stang bengkok, depan ringsek,
- Satu lembar STNK No.Pol. K-4160-RF, Tahun 2007, No.STNK. 148000881, an. MASHUDI alamat Pangkalan Rt 02/01 Kec. Karangrayung Kab. Grobogan, Noka. MH35TL0047K479754, Nosin. 5TL-479712, Berlaku s/d 06-02-2022.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 18/Pid.Sus/2019/PN Pwd |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2019/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa, Dikembalikan kepada pihak keluarga korban Candra Rahmita Habib. |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2019/PN Pwd
Statistik634