- Menyatakan Terdakwa Kemala Sari Sunandar Alias Sukma Dewi Bahari Alias Dewi Binti Dawoedy Alm, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel dokumen permohonan kredit atas nama debitur Sri Rahayuningsih;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pencairan kredit sejumlah Rp64.250.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari BPR Berlian Bumi Arta ke Bank Danamon dengan nomor rekening 003631882911 atas nama Sri Rahayuningsih;
- 1 (satu) lembar slip penarikan tunai sebesar Rp100.000.000,00 dari BPR Berlian Bumi Arta atas nama Sri Rahayuningsih;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk/type: HONDA/JAZZ GK 5 1.5 PS CVT, jenis/model: mobil penumpang/minibus, No. Pol: AB-1767-YZ, tahun: 2019, warna putih orchid mutiara, nomor rangka: MHRGK5860KJ901941, nomor mesin: L15Z52236892, atas nama BPKB: TRIESKA WIDYANINGSIH, pekerjaan: karyawan swasta, alamat: Perum Bukit Parmata Indah Blok B No. 5, Krajan, Rt. 024, Rw. 071, Wedomartani Ngemplak Sleman Yogyakarta;
Putusan PN SLEMAN Nomor 260/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 260/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita Silitonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Wati, Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Bangga Febriantono dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik1680