- Menyatakan Terdakwa Sutrimaryani Binti Slamet Riyadi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Bukti perjanjian kerja waktu tertentu antara Soni Sarseno JA selaku Direktur PT. Kharisma Propertindo dengan Sdri. Sutrimayani tanggal 27 April 2017, Surat Persetujuan Pembelian Rumah di Perumahan Griya Bukit Jaya Blok BA2D/16 Type Wellington atas nama Samuel Valentino.
- Surat Persetujuan Pembelian rumah di perumahan Griya Bukit Jaya Blok BA7/8 Type Arneto atas nama Misli, Bukti pembayaran pembelian rumah Sdr. Misli di Perumahan Griya Bukit Jaya 2 BA7/8 Type Arnetto kepada Sdr. Sutrimayani (Marketing) yang tidak disetorkan ke PT. Graha Cipta Langgeng Utama total sebesar Rp. 29.191.000.- antara lain:
- Pada tanggal 12 Mei 2018 sebesar Rp. 5.000.000.- sebagai tanda jadi pembelian rumah dengan cara ditransfer melalui SMS Bangking dari rekening BNI milik Sdr. Misli ke Rekening BCA No 3083028862 milik Sdr. Sutrimayani, Pada tanggal 18 Agustus 2018 sebesar Rp. 850.000.- untuk PPJB secara tunai diterima oleh Sdr. Sutrimayani, Pada tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 4.063.000.- untuk cicilan uang muka dengan cara ditransfer melalui SMS Bangking dari rekening Mandiri milik Sdr. Misli ke rekening BCA nomor 3083028862 milik Sutrimayani, Pada tanggal 10 Januari 2019 sebesar Rp. 19.278.000.- untuk pengurusan surat persyaratan akad kredit ke Notaris dengan cara ditrasnfer dari Rekening Bank Mandiri atas nama Misli ke rekening Bank BCA nomor 3083028862 milik Sdr. Sutrimayani.
- Surat Persetujuan Pembelian rumah di perumahan Griya Bukit Jaya Blok BA2D/16 type Welington atas nama Mis Mulia Deni yang tidak terdaftar sebagai pembeli di Perumahan Griya Bukit Jaya milik PT. Graha Cipta Langgeng Utama, Bukti pembayaran pembelian rumah Sdr. Mis Mulia Deni di Perumahan Griya Bukit Jaya 2 BA2D/16 Type Wellington kepada Sdr. Sutrimayani tanpa sepengetahuan PT. Graha Cipta Langgeng Utama total Rp. 129.070.000.- antara lain:
- Pada tanggal 02 Agustus 2018 sebesar Rp. 83.860.000.-setoran tunai ke BCA milik Rekening PT. Graha Cipta Langgeng Utama No. 308.302.8862 atas nama Penyetor Sdri. Sutrimayani, Pada tanggal 16 Agustus 2018 sebesar Rp. 16.140.000.- sebagai DP uang muka secara tunai diterima oleh Sdri. Sutrimayani, Pada tanggal 16 Agustus 2018 sebesar Rp. 850.000.- sebagai PPSB secara tunai diterima oleh Sutrimayani, Pada tanggal 04 Januari 2019 sebesar Rp. 15.000.000.-setoran tunai ke BCA milik Sutrimayani No. 841030980 atas nama penyetro Sdri. Sutrimayani, Pada tanggal 25 Januari 2019 sebesar Rp. 13.220.000.-setoran tunai ke BCA milik Rekening Sutrimayani No. 841030980 atas nama Penyetor Sdri. Sutrimayani.
- Bukti pembayaran pembelian rumah Sdr. Adiyono di Perumahan Griya Bukit Jaya 2 BA6/2 kepada Sdr. Sutrimayani yang tidak disetorkan ke PT. Graha Cipta Langgeng Utama total sebesar Rp. 82.500.000.- , antara lain:
- Pada tanggal 4 desember 2017 sebesar Rp. 13.572.000.- tunai dan diterima oleh Sdri. Sutrimayani, Pada tanggal 02 Januari 2018 sebesar Rp. 13.572.000.- ditransfer ke Rekening atas nama Sutrimayani, Pada tanggal 01 Februari 2018 sebesar Rp. 13.572.000.- ditransfer ke rekening atas nama Sutrimayani, Pada tanggal 2 April 2018 sebesar Rp. 13.572.000.- ditransfer ke rekening Sutrimayani, Pada tanggal 13 Juni 2018 sebesar Rp. 17.711.90.- ke Rekening atas nama pemilik Sutrimayani (E-Bangking) untuk surat-surat AJB dan sertifikat Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 397/Pid.B/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 397/Pid.B/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SARSENO JA; Dikembalikan kepada saksi MISLI; Dikembalikan kepada saksi MIS MULIA DENI; Dikembalikan kepada saksi ADIYONO; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pid.B/2019/PN Cbi
Statistik470