- Mengabulkangugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak berharga dan tidak berlaku menurut hukum Surat Tergugat I tertanggal 10 Desember 2018 berikut lampirannya yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I;
- Menyatakan bidang tanah seluas + 11.645 M2 (sebelas ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) tercatat dengan Girik C 31/2009, Persil 102, Blok D.II, yang terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, yang merupakan sebagian dan/atau sisa dari luastanahyang tercatat dalamAkta Jual Beli Nomor : 415/16/Gunung Putri/1993 tanggal 14 Mai 1993 atas nama Hendra Wijaya yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. Encep Lesmana, Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Gunung Putri (sisa) adalah sah menurut hukum milik Para Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk melakukan pembayaran Uang Ganti Kewajaran (UGK) kepada Para Penggugat atas tanah milik Para Penggugat yang terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, seluas bidang tanah yang terkena proyek pembanguan jalan Tol Cimanggis-Cibitung sesuai dengan hasil inventarisasi maupun hasil pengukuranyang dilakukan oleh Tergugat II;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.036.000,00 (satu juta tiga ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 65/Pdt.G/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Falahandika A., Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Haris Kaimudin, Am.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI ; 1. Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2019/PN Cbi
Statistik390