- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Surat Jual-Beli dengan over kredit dibawah tangan tanggal 20 September 2007 antara Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat, sah menurut hukum ;
- Menyatakan Sah menurut hukum yaitu Salinan Rekening Koran KPR tanggal 25 April 2019, dan Rincian Pelunasan Dipercepat tanggal 25 April 2019 serta Bukti Formulir Penyetoran Pelunasan tangal 25 April 2019, masing-masing atas nama Tergugat I dengan nomor rekening Bank BTN : 00015-01-02-053956-7 yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Tergugat III adalah merupakan bukti pelunasan atas obyek sengketa ;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak sebagai Pemilik obyek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kelurahan Pasirlaja, setempat dikenal dengan Megasentul/Alamanda Blok D22, Rt.001/RW.008, dengan luas tanah dan bangunan 36/65 m2 , sebagaimana ternyata dari Perjanjian Kredit No. 00015-01-02-053956-7, tanggal 23 Februari 2006, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Kiri: berbatasan dengan rumah Abdul Kholik, Sebelah Depan: berbatasan dengan Jalan, Sebelah Kanan: berbatasan dengan rumah Dian, dan Sebelah Belakang: berbatasan dengan rumah Ari Samanhudi;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat III agar menyerahkan seluruh surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan obyek sengketa kepada Penggugat, tanpa syarat apapun;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menandatangani segala akta-akta atau menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau melakukan tindakan hukum keperdataan sehubungan dengan pemindahan atau peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kelurahan Pasirlaja, setempat dikenal dengan Megasentul/Alamanda Blok D22, Rt.001/RW.008, dengan luas tanah dan bangunan 36/65 m2 sebagaimana ternyata dari Perjanjian Kredit No. 00015-01-02-053956-7, tanggal 23 Februari 2006 ;
- Menghukum Turut Tergugat agar mematuhi isi putusan a quo ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.871.000,00,- (Satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN CIBINONG Nomor 124/Pdt.G/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Falahandika A., Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafrinaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2019/PN Cbi
Statistik330