Putusan PN SAROLANGUN Nomor 52/Pid.B/2021/PN Srl |
|
Nomor | 52/Pid.B/2021/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Reindra Jasper H. Sinaga |
Hakim Anggota | Juwita Daningtyas, Br . Dzakky Hussein |
Panitera | Dedet Syahgitra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hasnan Habib Alias Habibi Bin Nasrun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) helai baju kaos dengan merk Gior Amor;- 1 (satu) helai baju kaos dengan merk Papy Jhon;- 1 (satu) helai celana lepis pendek dengan merk 501;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model RM-1134, IMEI : 354860084997195 warna hitam beserta 1 (satu) unit simcard telkomsel dengan Nomor : 0812 7107 2750;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung jenis Galaxy A50 warna hitam dengan model SMA505F/DS dengan IMEI slot 1 : 354465106338111 dan IMEI slot 2 354466106338119;Dirampas untuk negara;- 8 (delapan) lembar uang pecahan uang seratus ribu rupiah sejumlah Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah);- 1 (satu) unit handphone merk samsung model SM-B310E, IMEI 1 : 357410/07/113666/7 dan IMEI 2 : 357411/07/113666/5 warna biru beserta 1 (satu) sim card telkomsel dengan Nomor 081366037887;- 1 (satu) lembar bukti stor tunai Bank BRI Sarolangun dengan jumlah uang sebanyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada rekening atas nama Gustiani dengan Nomor Rekening 579301011117537 ;- 1 (satu) lembar rekening koran dengan Nomor Rekening 7136396832, atas nama Nurhasmi yang dikeluarkan oleh pihak bank mandiri syariah sarolangun;Dikembalikan kepada saksi Nurhasmi binti Bakhtiar;- 1 (satu) buah ATM BRI dengan No Kartu : 6013-0130-1830-2229, dengan Nomor Rekening 579301011117537, an. Gustiani;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;- 1 (satu) lembar tarik tunai Bank BRI dengan Nomor Refrensi 1367;- 1 (satu) lembar tarik tunai Bank BRI dengan Nomor Refrensi 15140;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2021/PN_Srl.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2021/PN_Srl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2021/PN Srl
Statistik8238