- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Nurmansyah bin Ibnu Hajar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Devi Eryanti binti Zulkifli) di depan sidang Pengadilan Agama Curup.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Nurmansyah bin Ibnu Hajar) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Devi Eryanti binti Zulkifli) berupa:
- Nafkah iddah per bulan Rp1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total selama masa Iddah sejumlah Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Faizal Fikri, laki-laki, lahir pada tanggal 7 Juni 2006, Alfina Nhatania, perempuan, lahir pada tanggal 27 Februari 2009 dan Raymond Kurniansyah, laki-laki, lahir pada tanggal 21 Oktober 2011, berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Faizal Fikri, laki-laki, lahir pada tanggal 7 Juni 2006, Alfina Nhatania, perempuan, lahir pada tanggal 27 Februari 2009 dan Raymond Kurniansyah, laki-laki, lahir pada tanggal 21 Oktober 2011, minimal sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 persen setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi kewajiban sebagaimana tercantum dalam diktum 2 poin a,dan b serta diktum 4 diatas sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000,- (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA CURUP Nomor 337/Pdt.G/2021/PA.Crp |
|
Nomor | 337/Pdt.G/2021/PA.Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nidaul Husni |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Syamsuhartono, S.ebr Hakim Anggota Syamdarma Futri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Fitriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pdt.G/2021/PA.Crp
Statistik170