- Menyatakan terdakwa JECKY ANDY AROR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Yang Direncanakan Mengakibatkan Luka Berat? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JECKY ANDY AROR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pisau badik dengan panjang keseluruhan 31 (tiga puluh satu) cm yang terbuat dari besi putih dengan panjang mata pisau 22 (dua puluh dua) cm dan panjang gagang 9 (Sembilan) cm berbentuk bengkok, yang memiliki tajam kedua sisi pisau dan ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah seprei dengan warna putih bercorak abu-abu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang 2 (dua) meter dan lebar 1,45 (satu koma empat puluh lima) meter;
- 1 (satu) buah selimut dengan warna putih bercorak abu-abu terdapat bercak darah dengan ukuran 1,95 (satu koma Sembilan puluh lima) meter dan lebar 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) meter;
- 2 (dua) buah sarung bantal kepala dengan warna putih bercorak abu-abu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang 81 (delapan puluh satu ) cm dan lebar 49 (empat puluh Sembilan) cm. Dirampas Untuk Dimusnahkan
Putusan PN TONDANO Nomor 77/Pid.B/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfons R. Osak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Tnn
Statistik6012