- Menyatakan Terdakwa I Mhd.Ali Hasibuan alias Ali Rotong dan Terdakwa II Jhon Efendi alias Fendi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Mhd.Ali Hasibuan alias Ali Rotong dan Terdakwa II Jhon Efendi alias Fendi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit kotak HP merk I 9 Pro yang berisikan 1 (Satu) Unit Timbangan digital merk HWH dan 1 (Satu Unit Timbangan Digital merk Scarle.
- 4 (empat) bungkus plastik transparan.
- Uang tunai sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN Sibuhuan Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Pudyono Marwiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor, Br Hakim Anggota Allen Jaya Akasa |
Panitera | Panitera Pengganti Sahrial Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Mhd.Ali Hasibuan alias Ali Rotong; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Statistik10767