- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (MOCHAMAD DWI KUNCORO bin SUPARMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DWI YUSI MURAWATI binti HARYONO) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menetapkan anak bernama INARA NUR ASHA CHALINDA binti MOCHAMAD DWI KUNCORO, lahir pada tanggal 11 September 2020 (umur 9 bulan) berada dibawah Hadhonah (asuhan) Penggugat Rekonpensi, dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi (MOCHAMAD DWI KUNCORO bin SUPARMAN) selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membaya kepada Penggugat Rekonpensi, Nafkah 1 orang anak bernama INARA NUR ASHA CHALINDA binti MOCHAMAD DWI KUNCORO, lahir pada tanggal 11 September 2020 (umur 9 bulan), sebesar Rp.300.000,-( lima ratus ribu rupiah)/bulan dengan kenaikan sebesar 10 % pertahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang hingga kini dihitung sebesar Rp 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 2304/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 2304/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Dzirwah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, M.hes.br Hakim Anggota Dra. Hj. Musabbihah |
Panitera | Panitera Pengganti: Iksanul Huri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut : 2.1. Nafkah Madliyah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah; 2.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dibayar langsung pada saat Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2304/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik80