- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama dalam ikatan pernikahan, adalah sebagai berikut:
- Sebuah bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jl. Bina Murni Komp. Waluni 5 Rt.09 Rw.02 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara, Nomor SHM 4614 atas nama Zainuddin, dibeli pada tahun 1999, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan H. Thamrin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan H. Yunus;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Bina Murni;
- Sebelah Barat berbatasan dengan H. Thamrin;
- Sebuah bidang tanah yang terletak di Jl. UPT Riam Kanan Irigasi II Rt.01 Rw.- Kelurahan Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, Nomor SHM 895 atas nama Ali A.G Kati, dibeli pada tahun 2009 oleh Zainuddin (Tergugat) telah terdapat surat perjanjian jual beli, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan sungai kecil;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Budi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Budi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Abidin;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara bersama-sama atau dilelang di muka umum dengan biaya bersama Penggugat dan Tergugat kemudian hasilnya dibagi dua dan masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;
- Menyatakan objek tanah/tambak yang terletak di Jl. UPT Riam Kanan Irigasi II Rt.01 Rw.- Kelurahan Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, Nomor SHM 835 atas nama Edi Karsono, tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.180.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PA BANJARBARU Nomor 213/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketua Martina Purna Nisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian, Br Hakim Anggota M. Afif Yuniarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Maslahah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pdt.G/2021/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 213/Pdt.G/2021/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Statistik7037