- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat terkait objek sengketa sah dan berharga;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang secara nyata telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Mangga Dua Dusun IV Desa Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai dengan ukuran seluas 17.038m2 dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dengan Tanah/Kebun Plasma Sawit;
- Sebelah Timur : Dengan Tanah Jl. Kantong Produksi;
- Sebelah Selatan : Dengan Tanah/Kebun Mas Saeri;
- Sebelah Barat : Dengan Tanah Werlistin Lawandi (Penggugat);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala dan untuk segera mengosongkan objek sengketa seperti sedia kala;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.920.000,- (empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LUWUK Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Lwk |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2020/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rahman Talib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya, Br Hakim Anggota Junitin Sinar Humombang Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI Menolak gugatan dalam provisi untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Turut Tergugat V; DALAM POKOK PERKARA Adalah tanah hak Penggugat dengan tetap dilakukan proses balik nama di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2020/PN Lwk
Statistik1010