Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 80/Pid.B/2021/PN Psb |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arny Dewi Purnamasari |
Hakim Anggota | Riskar Stevanus Tarigan, Nadia Sekar Wigati |
Panitera | Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 BEBAS |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I MERDAL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau alternatif kedua;2. Membebaskan Terdakwa I MERDAL oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa I MERDAL dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa I MERDAL dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menyatakan Terdakwa II FEBRITA dan Terdakwa III ENDIGO BRANDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang;6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II FEBRITA dan Terdakwa III ENDIGO BRANDO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II FEBRITA dan Terdakwa III ENDIGO BRANDO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan agar Terdakwa II FEBRITA dan Terdakwa III ENDIGO BRANDO ditahan dalam tahanan RUTAN;9. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru nomor model 1904 Imei I dengan nomor 868435047535231 Imei 2 dengan nomor 868435047535223Dikembalikan kepada Saksi RARA MARTANIA;- Foto/Gambar ke-1, selanjutnya disebut T-1;- Fotokopi Surat Klarifikasi Permintaan Keterangan Nomor B/150/II/2021/Reskrim, selanjutnya disebut T-2;- Foto/Gambar ke-2, selanjutnya disebut T-3;- Foto/Gambar ke-3, selanjutnya disebut T-4;- Foto/Gambar ke-4, selanjutnya disebut T-5;- Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/34/II/2021-SPKT-RES-PASBAR, selanjutnya disebut T-6;- Fotokopi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor: SP2HP/51/II/2021/Reskrim, selanjutnya disebut T-7;- Fotokopi Surat Klarifikasi/Permintaan Keterangan Nomor B/147/II/2021/Reskrim, selanjutnya disebut T-8;- Foto/Gambar ke-5, selanjutnya disebut T-9;- Foto/Gambar ke-6, selanjutnya disebut T-10;- Foto/Gambar ke-7, selanjutnya disebut T-11;- Flashdisk berisi rekaman kejadian, selanjutnya disebut T-12;- Tetap terlampir dalam berkas perkara;10. Membebankan kepada Terdakwa II FEBRITA dan Terdakwa III ENDIGO BRANDO untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Psb
Statistik7921