- MENERIMA PERMINTAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN TANGGAL 25 PEBRUARI 2016 NOMOR 342/PID.SUS/2015/PN.TAR YANG DIMOHONKAN BANDING, KHUSUSNYA MENGENAI KWALIFIKASI, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 9 (SEMBILAN) POKET SHABU-SHABU DENGAN BERAT :
- 1 (SATU) BAL SHABU SEBERAT 50,23 (LIMA PULUH KOMA DUA PULUH TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) BAL SHABU SEBERAT 50,30 (LIMA PULUH KOMA TIGA PULUH) GRAM;
- 1 (SATU) BAL SHABU SEBERAT 50,23 (LIMA PULUH KOMA DUA PULUH TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) POKET SABU SEBERAT 38,81 (TIGA PULUH DELAPAN KOMA DELAPAN PULUH SATU) GRAM;
- 1 (SATU) POKET SABU SEBERAT 0,55 (NOL KOMA LIMA PULUH LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) POKET SABU SEBERAT 0,99 (NOL KOMA SEMBILAN PULUH SEMBILAN) GRAM
- 1 (SATU) POKET SABU SEBERAT 0,27 (NOL KOMA DUA PULUH TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT MERK NOKIA TYPE RM-908 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI; 357879059323259 DAN SIM CARD 085361179777;
- 1 (SATU) BUAH ALAT IMPULSE SEALER (IRON) MEREK ATS MODEL MPP 200/300 WARNA BIRU MUDA;
- Menerima permintan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 25 Pebruari 2016 Nomor 342/Pid.Sus/2015/PN.Tar yang dimohonkan banding, khususnya mengenai kwalifikasi, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- 9 (sembilan) poket shabu-shabu dengan berat :
- 1 (satu) bal shabu seberat 50,23 (lima puluh koma dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bal shabu seberat 50,30 (lima puluh koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bal shabu seberat 50,23 (lima puluh koma dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) poket sabu seberat 38,81 (tiga puluh delapan koma delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) poket sabu seberat 0,55 (Nol koma lima puluh lima) gram;
- 1 (satu) poket sabu seberat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram
- 1 (satu) poket sabu seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit merk Nokia Type RM-908 warna hitam dengan Nomor Imei; 357879059323259 dan Sim Card 085361179777;
- 1 (satu) buah alat impulse sealer (Iron) merek ATS model MPP 200/300 warna biru muda;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 34/PID/2016/PT.SMR |
|
Nomor | 34/PID/2016/PT.SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Siregar |
Hakim Anggota | Ganjar Susilo, Mhbrsusanto |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA EDY SUKASMAN ALS XELLO ALS EXL BIN SUHERMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MELAKUKAN PERBUATAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MEMERINTAHKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA: -1 (SATU) POKET SABU SEBERAT 1,02 (SATU KOMA NOL DUA) GRAM; -1 (SATU) POKET SABU SEBERAT 0,52 (NOL KOMA LIMA PULUH DUA) GRAM; - 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN MEREK CAL WARNA SILVER; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA MIO GT WARNA HITAM ABU-ABU NOPOL KT 2259 FM BESERTA KUNCINYA DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa EDY SUKASMAN ALS XELLO ALS EXL BIN SUHERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melakukan perbuatan menjual narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: -1 (satu) poket sabu seberat 1,02 (satu koma nol dua) gram; -1 (satu) poket sabu seberat 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram; - 1 (satu) buah timbangan merek Cal warna silver; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna hitam abu-abu Nopol KT 2259 FM beserta kuncinya Dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |