- Menyatakan terdakwa terdakwa I MUHAMMAD BAHRUL ULUM, terdakwa II BAKHRUL ULUM, terdakwa III AGUS SANTOSO, terdakwa IV SUBANDI, terdakwa V SODIK, terdakwa VI RODI, terdakwa VII HERMANTO, terdakwa IX SOFIYAN dan terdakwa X ABD. ROCHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan melakukan perbuatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa I MUHAMMAD BAHRUL ULUM, terdakwa II BAKHRUL ULUM, terdakwa III AGUS SANTOSO, terdakwa IV SUBANDI, terdakwa V SODIK, terdakwa VI RODI, terdakwa VII HERMANTO, terdakwa IX SOFIYAN dan terdakwa X ABD. ROCHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa terdakwa I MUHAMMAD BAHRUL ULUM, terdakwa II BAKHRUL ULUM, terdakwa III AGUS SANTOSO, terdakwa IV SUBANDI, terdakwa V SODIK, terdakwa VI RODI, terdakwa VII HERMANTO, terdakwa IX SOFIYAN dan terdakwa X ABD. ROCHMAN masing-masing sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menetapkan apabila para terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Penuntutan Terdakwa VIII atas nama P A K E Gugur ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah kapal KMN Surya Naga
- 1 (satu) bendel Dokumen Kapal ;
- 550 (lima ratus lima puluh) Kg Ikan jenis teri ;
- 150 (seratus lima puluh) meter jaring ;
- 1 (satu) buah bahan peledak siap ledak ;
- 3 (tiga) pack plastik merk cap Petromax ;
- 2 (dua) buah batu pemberat ;
- 1 (satu) pisau Cutter ;
- 3 (tiga) Pack korek kayu merk The Palm Tree;
- Tali raffia warna bitu sepanjang 3 (tiga) meter, warna merah 2 (dua) meter;
| Putusan PN BANGIL Nomor 245/Pid.Sus/2018/PN Bil  | |
| Nomor | 245/Pid.Sus/2018/PN Bil | 
| Tingkat Proses | Pertama | 
| Klasifikasi | Pidana Umum | 
| Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | 
| Tahun | 2018 | 
| Tanggal Register | 18 Mei 2018 | 
| Lembaga Peradilan | PN BANGIL | 
| Jenis Lembaga Peradilan | PN | 
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso | 
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Andi Musyafir | 
| Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo | 
| Amar | Lain-lain | 
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | 
| Catatan Amar | M E N G A D I L I dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor : 244/Pid.Sus-LH/2018/PN.Bil atas nama terdakwa SELAMET dan kawan-kawan ; 9. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; | 
| Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 | 
| Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 | 
| Kaidah | — | 
| Abstrak | |
										Data Identitas Tidak Ditemukan									
								
                                
                                    
                                    Lampiran
                                
                            
						
                                    Lampiran
                                - Download Zip
- —
- Download PDF
- —
                                
                                    
                                    Putusan Terkait
                                
                            
                        
                                    Putusan Terkait
                                - 
                                                                                                                                    Pertama : 245/Pid.Sus/2018/PN Bil 
 
 Statistik556
 
 

