- Menyatakan terdakwa M. ZAINUDIN BIN H. ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. ZAINUDIN BIN H. ARIFIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) kantong plastic kecil berisikan serbuk Kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor masing-masing 1,46 gram. 0,42 gram, 0,35 gram, 0,29 gram, 0,27 gram ; 2 (dua) bekas permen merk Mentos dan Xylitol ; 2 (dua) buah pipet kaca ; 1 (satu) bekas Dos Book Handphone merk Asiafone ; 2 (dua) bungkus klip plastic besar serta kecil ; 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam ; 2 (dua) buah korek api gas ; 1 (satu) buah tas warna coklat merk Poloalto ; 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Nokia serta kartu XL, dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ;
Putusan PN BANGIL Nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Handry Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik696