- Menyatakan terdakwa MOKH. KHOLILI Bin DAHLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiamana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa MOKH. KHOLILI Bin DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOKH. KHOLILI Bin DAHLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik No. 410 atas nama ABDUL ROHMAN;
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik No. 579 atas nama JUHRIYA;
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik No. 389 atas nama ABDUL WACHID;
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik No. 396 atas nama IMRON ROSADI;
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik No. 263 atas nama SRI DEWI;
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik No. 350 atas nama SOLICHIN;
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik No. 582 atas nama ENONK UMAR;
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik No. 583 atas nama ENONK UMAR;
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik No. 584 atas nama ENONK UMAR;
- 1 (satu) buah sertifikat hak milik No. 425 atas nama NUR SALIM;
Putusan PN BANGIL Nomor 136/Pid.B/2018/PN Bil |
|
Nomor | 136/Pid.B/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Handry Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Abdul Rohman. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi FAUZA. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi HASARI. Dikembalikan kepada saksi IMRON ROSADI. Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi HASARI. Dikembalikan kepada saksi HAIDAR ALI FUAD. Dikembalikan kepada saksi NURSALIM. 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2018/PN Bil
Statistik6211