Putusan PN WATAMPONE Nomor 45/PDT.G/2016/PN.WTP |
|
Nomor | 45/PDT.G/2016/PN.WTP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Juniman Konggoasa |
Hakim Anggota | Hamka, Fitri Agustina |
Panitera | Hasmawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat diterima sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa sekarang yang dikuasai dan kerjakan oleh Tergugat seluas 173. 274 m2 (seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat meter persegi) dengan batas-batas :- sebelah utara adalah tanah milik Penggugat;- sebelah Selatan adalah sungai yang kering ketika bukan musim penghujan dan tanah masyarakat;- sebelah Timur adalah tanah masyarakat;- sebelah Barat adalah sungai dan tanah masyarakat;adalah bagian dari tanah milik Penggugat yang telah dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 24 Januari 2007 No. 2218 K/Pdt/2005 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 28 April 2010 No. 16/PK/Pdt/2010;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak bersedia menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);4. Menghukum Tergugat meyerahkan tanah obyek sengketa tersebut di atas kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai putusan ini sebesar Rp2.494.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);6. Menolaj gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/PDT.G/2016/PN.WTP
Kasasi : 762 K/Pdt/2022
Banding : 98/PDT/2021/PT MKS
Statistik1400