- Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Alias JU Bin MUHAMMAD IBRAHIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) kotak plastik;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna pink;
- 1 (satu) unit Hp Samsung Android warna hitam;
- 2 (dua) lembar uang pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) set alat hisap atau bong;
- 1 (satu) plastik bening.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Hesti Indria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara lain An. Indra Rukmana Als iin Bin Ibrahim 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik4310