- Menyatakan Terdakwa Indra Rukmana alias Iin bin Ibrahim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) kotak plastik;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Xiomi warna pink;
- 1 (satu) unit hp Samsung Android warna hitam;
- 1 (satu) set alat hisap atau bong;
- 1 (satu) plastik bening;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Hesti Indria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Junaidi als Ju bin Muhammad Amin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik3415