- MenyatakanTerdakwaYulianto alias Yanto Bin Muchtar (Alm.)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmakadiganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)plastik bening berklipyang berisiNarkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanamanberjenis Metamfetaminadengan berat netto0,06 (nol koma nol enam)gram;
- Uangtunaisejumlah Rp755.000,00(tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah)yang terdiri atas:
- Pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sejumlah 4 (empat) lembar;
- Pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah 6 (enam) lembar;
- Pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar;
- Pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) lembar; dan
- Pecahan uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang buktidalamperkara pidana dengan register Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Sag atas nama TerdakwaTjik alias Pak Boy Bin Usman (Alm.); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik745