- Menyatakan Terdakwa Wandala Putra Al Faiz Alias Dala Bin Hermansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa HakMemilikiNarkotika Golongan I Jenis Shabu bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaanalternatifKedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) Tahunserta denda sejumlahRp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastic bening berklip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,22 g (nol koma dua dua gram);
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Splash;
- 1 (satu) unit handphone merk iphone 6 S warna hitam berikut simcard 0895701812611;
- 1 (satu) buah celana pendek merk Quicksilver warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan pecahan uang Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh, Hakim Anggota Risky Edy Nawawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik447