- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 1 SEPTEMBER 2010 NOMOR : 362/PID.B/2010/PN.SMDA, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADAA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- ( SATU MILYAR RUPIAH);
- MENETAPKAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 1 SEPTEMBER 2010 NOMOR : 362/PID.B/2010/PN.SMDA,TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2,500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 September 2010 Nomor : 362/Pid.B/2010/PN.Smda, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaa terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
- Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 September 2010 Nomor : 362/Pid.B/2010/PN.Smda,tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.2,500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 152/PID/2010/PTSMDA |
|
Nomor | 152/PID/2010/PTSMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sularso |
Hakim Anggota | Muhammad Yaqubbrwimpie Sekewael |
Panitera | Husni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan