- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rmah Pengganti Sebesar Rp. 122.591.200,- (Seratus Duapulluh Dua Juta lima ratus Sembilan Puluh satu ribu Dua ratus Rupiah), Sebagai peraturan persiden RI No 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal PANGGUNG DARURAT yang berukuran 3.10 x 2.85 = 8,83 M2 terletak di Peta Bidang 1539 Lembar Peta 209 milik ROKAYAH (penggugat ) yang berdiri di atas tanah milik perum perhutani, yang dahulu pada tahun 1982 ? 1984 mendapatkan ganti rugi atas bangunan sebesar Rp. 90.949 .- (Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh sembilan Rupiah) dari tim pembebasan lahan dan bangunan pemerintah (tergugat). Bahwa di bidang tanah tersebut terdapat Tiga bidang bangunan rumah tingal yang mana masing-masing bangunan adalah milik bapak ROKAYAH ( penggugat) Milik nana wihana haryana dan yang satunya rumah tinggal milik bapak TARYANA (Paman Penggugat) yang sudah keluar id dan sudah mendapatkan uang kompensasi lewat feripikasi;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat menyerahkan uang tunai rumah pengganti untuk penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp.122.591.200.,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) Secara Tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga putusan ini ditaksir sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SUMEDANG Nomor 636/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 636/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fadhli |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fadhli |
Panitera | Panitera Pengganti Iwan Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 636/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik324