- Menyatakan Terdakwa YUSUF ROMLI Bin AMO SUGANDA (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Membebaskan Terdakwa YUSUF ROMLI Bin AMO SUGANDA (Alm) dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YUSUF ROMLI Bin AMO SUGANDA (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUSUF ROMLI Bin AMO SUGANDA (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam pelastik klip bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok merk magnum filter warna hitam;
- 1 (satu) buah cangklong kaca;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Type Redmi 5 warna silver berikut Simcard;
- 1 (satu) buah jacket warna hitam;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Smd |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Nazar, Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnawati Pakpahan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam pelastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna merah, kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Smd
Statistik8215