- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,00,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal semi permanen yang berdiri di atas tanah seluas 306,8 M2 milik Kalsih b Muntarip / Enis terletak di Persil No. 144 Letter C No. 280 Kelas D.III terletak di Kampung Cibunut Desa Sukakersa Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi Kecamatan Jatigede) Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Sukakersa Kecamatan Cadasngampar Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 670 dan Peta Bidang No. 2578 yang dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp.399,486,00,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah), disatukan dan di atas namakan Euis Binti Wirja (Bibi Penggugat);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 93.231.008,00,- (sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 663/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 663/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Dora Rubiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 663/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik3811