- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dikurangi Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) = Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal yang berdiri diatas tanah seluas 275,6 M2 milik Atna b Narip (Kakek Penggugat) terletak di Persil No. 221 a, Letter C.No. 120, Kelas S.II Kampung Babakan, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 369 A, Peta Bidang No. 2893 dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.322.022,50,- (satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu dua puluh dua rupiah koma lima puluh sen) disatukan dan diatasnamakan Atna b Narip (Kakek Penggugat);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 565.000 (lima ratus enam puluh lima ribu);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 576/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 576/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Nana Sukardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik424