- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai yang berhak menerima uang tunai untuk pengganti rumah tinggal sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal Panggung Darurat milik penggugat dengan Ukuran 6,0 m x 2,70 m seluas 16,20 m2 berdiri di atas tanah Milik DASTAM (Uwa Penggugat) dengan Nomor C Persil 104/355 Peta Nomor 161 Kelas tanah darat terletak di Dusun Jatigede Wetan Desa Cijeungjing, Kecamatan (Cadasngampar) sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Terdaftar dalam data proyek Waduk Jati Gede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cijeungjing Kecamatan (Cadasngampar) sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, Rencana AS JALAN PROYEK JATIGEDE dahulu tahun 1982-1986 diberi ganti rugi oleh tergugat Rp 125.550,- (Seratus dua puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 585/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 585/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lidya Da Vida |
Panitera | Panitera Pengganti: Ariyeni Fitri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik267