- Menyatakan Terdakwa Feri Irawan alias Mancok bin Buni tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Feri Irawan alias Muncok bin Buni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) paket Narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam kotak hitam (berat bersih 3,92 gram, dipergunakan seberat 3,92 gram untuk pengujian laboratorium di BPOM Bengkulu dikembalikan sisanya seberat 2 (dua) gram untuk pembuktian dipersidangan). Di rampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru beserta simcard 0853-2309-4601 dan 0822-1587-9619, Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-( lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Anggiat |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik4631