Putusan PN PATI Nomor 162/Pid.Sus/2019/PN Pti |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2019/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Dyah Retno Yuliarti, Agung Iriawan |
Panitera | Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT IMRON PRASETYO bin JALIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan ? ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RAHMAT IMRON PRASETYO bin JALIL dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahan.5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) Unit Spm Honda Beat K-2903-GU;- 1 Lembar STNK atas nama KARMANI, Pligen 01/09 Cluwak, Pati, berlaku sampai dengan 09-10-2020, yang dikeluarkan kantor samsat Pati.Dikembalikan kepada korban yaitu Saksi Yudianto bin Sunarto- 1 (satu) unit Kbm Truck Isuzu K-1330-JS;- 1 lembar STN K Kbm Truck Isuzu K-1330-JS atas nama RAHMAT IMRON PRASETYO, 1 (satu) Lembar STNK Kbm Truck Isuzu K-1330-JS atas nama RAHMAT IMRON PRASETYO, Cibolek kidul 02/03 Margoyoso Pati, berlaku sampai dengan 19-02-2024, yang dikeluarkan kantor samsat Pati;- 1 (satu) Lembar SIM BI atas nama RAHMAT IMRON PRASETYO berlaku sampai dengan : 01-09-2022, yang dikeluarkan kantor sat lantas Polres Pati.Dikembalikan kepada terdakwa 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | Pasal 310 ayat (2) UU.RI.Nomor 22 tahun 2009 tntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2019/PN Pti
Statistik8512